Kamis, 14 Januari 2026 siang sekitar pukul 13.00 Wita hingga menjelang malam, pelataran dan ruang Kantor Desa Langir Kecamatan Kangae dipenuhi warga. Mereka datang menyaksikan gelar perkara dugaan perzinahan di Lembaga Adat Desa Langir.
Suasana ruang Kantor Desa Langir berbeda dari biasanya. Ruangan itu biasanya digunakan untuk pertemuan. Perbedaan itu telihat mulai dari tata letak kursi. Sikap dan karakter setiap warga yang datang.
Di depan ruangan sudah diletakan dan ditata apik meja sidang. Di depan meja sidang juga diletakan beberapa kursi. Kursi ini disiapkan untuk ditempati pelapor, saksi dan terlapor.
Di meja sidang, duduk Ketua Lembaga Adat Desa Langir didampingi anggota Lembaga adat dan Kepala Desa Langir. Mereka betindak sebagai hakim adat.
Sementara. pelapor, saksi dan terlapor yang hadir dalam ruangan sidang masih menempati kursi lainnya sambil menunggu giliran di panggil hakim adat.
Pelapor dan saksi, pihak pertama yang dipanggil hakim adat dan menempati kursi yang sudah disiapkan di depan meja hakim. Keterang pelapor dan saksi diambil, untuk membantu hakim adat dalam menguji kebenaran materiil. Suasana sidang masih adem.
Giliran terlapor dipanggil. Suasana sidang mulai berjalan alot ketika hakim adat mencecar beberapa pertanyaan kepada terlapor, untuk menguji kebebanarn materiil tindak pidana perzinahan yang disangkakan kepadanya.
Terlapor membenarkan saat itu, Sabtu 10 Januari 2026 berada di Pantai Wairhubin Desa Watuliwung Kecamatan Kangae bersama perempuan yang bukan istrinya. Saat hujan keduanya kemudian berteduh di penginapan dengan menyewa salah satu kamar. Di dalam kamar, keduanya menghabiskan waktu dengan saling curhat dan bercerita. Tanpa melakukan aktivitas lainnya sebagaimana disangkakan.
Demikian halnya perempuan teman terlapor. Memberi keterangan yang sama bahwa mereka tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Di penginapan mereka hanya sebatas curhat dan ngobrol. Keterangan yang sama ini membuat hakim adat marah dan sempat memukul meja sidang. Intimidasi spikis.
Fakta yang terungkap dipersidangan baik barang bukti, keterangan saksi dan keterangan terlapor tidak mengarah kepada terlapor melakukan tindak pidana perzinahan.
Namun menariknya, diakhir gelar perkara hakim adat dalam berita acara yang dibacakan memvonis terlapor bersalah dan terbukti meyakinkan telah melakukan tindak pidana perzinahan dengan denda adat berlapis.
Denda adat “Oha Biha Loni Boga” (Kawin mau, tanggung jawab menjadikan istri tidak mau), denda adat berupa dua ekor kuda dan uang Rp. 20.000.000, Haput wae meang (pemulihan nama baik), berupa kain sarung dan baju. Dan Denda adat tua wawi (memberi makan kepada warga yang menyaksikan terjadinya peristiwa hukum), berupa moke 10 liter, babi 1 ekor dengan berat 50 kg dan beras 50 kg.
Merasa tidak adil dan dirugikan, terlapor menolak untuk menandatangni berita acara sidang yang telah disiapkan hakim adat.
Fakta persidangan di Lembaga adat Desa Langir Kecamatan Kangae, ini memantik saya untuk memberikan beberapa catatan. Dapat dikatakan JANGGAL, diskenariokan dan cacat hukum, ketika mendalami alur proses penyelesaian perkara.
Pertama. Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP menjadi titik awal untuk mengukap kebenaran materiil terjadinya perbuatan melawan hukum, tindak pidana perzinahan. TKP terjadi di penginapan Pantai Wairhubin, wilayah hukum Desa Watuliwung Kecamatan Kangae.
Pihak pertama yang patut dimintai keterangan adalah saksi yang berada di TKP yang melihat secara langsung dari dekat adanya peristiwa hukum tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terlapor. Saksi yang berada di TKP adalah seorang oknum polisi dan keluarga dari suami perempuan dituduh melakukan tindak pidana perzinahan.
Peristiwa hukum ini dapat menjadi fakta hukum, atau bukti permulaan. Bukti permulaan dapat berupa operasi tangkap tangan atau tangkap basah, saat terlapor sedang melakukan hubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya dan atau dengan laki-laki yang bukan suaminya di dalam kamar penginapan Pantai Wairhubin.
Atau, alat bukti petunjuk lainnya yang ditemukan di TKP. Misalnya saat penggerebekan, keduanya (terlapor dan Perempuan yag bukan istrinya) panik lalu lari berhamburan tanpa berbusana dan meninggalkan pakaian mereka dan atau bukti petunjuk lainnya di TKP.
Pertanyaanya, benarkah saksi yang melakukan penggerebekan di hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, menemukan terlapor yang disangkakan sedang melakukan perbuatan tindak pidana perzinahan di dalam kamar penginapan bersama perempuan lain yang bukan istrinya?
Kalau benar, maka itu dapat dijadikan fakta hukum dan delik aduan bagi pihak yang dirugikan dalam hal ini suami/istri yang sah (UU No.1 tahun 2023, Pasal 412 KUHP). Dan tidak dibenarkan secara hukum, pihak keluarga atau pihak manapun bertindak sebagai pelapor.
Fakta hukum di TKP berbeda. Yang melakukan penggerebekan bukan suami/istri sah dari kedua oknum yang disangkakan berzinah, tetapi seorang oknum polisi bersama pihak keluarga. Fakta hukum lainya, saat penggerebekan terlapor bersama Perempuan yang bukan istrinya berada di luar kamar penginapan dan tidak sedang melakukan tindak pidana perzinahan.
Berbeda dengan fakta hukum di TKP, tetapi saksi secara sadar menyebarluaskan informasi telah terjadi tindak pidana perzinahan, seketika viral. Saksi yang berada di TKP harus bertanggung jawab. Telah melakukan penyebaran berita bohong/informasi yang menyesatkan. Secara sadar dan sengaja telah melakukan pencemaran nama baik terlapor bersama perempuan yang bukan istrinya .
Fakta hukum yang terungkap di TKP, sesunguhnya yang melakukan tindak pidana adalah saksi, sesuai dengan ketentuan UU No,1 Tahun 2023 Pasal 263-264 dan Pasal 433 KUHP. Sedangkan terlapor bersama perempuan yang bukan istrinya yang disangkakan melakukan tindak pidana perzinahan di TKP dalah korban dari penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Kedua. Keluarga Pelapor. Laporan keluarga ini pun kalau ditelaah lebih jauh sesungguhnya tidak memenuhi syarat formil terpenuhinya suatu tindakan pidana perzinahan. Bukti permulaan tidak terpenuhi. Karena tidak ada tindak pidana perzinahan di TKP. Yang terjadi justru pembenaran informasi sesat dari saksi bahwa telah terjadi tindak pidana perzinahan.
Laporan pihak keluarga ini juga mencerminkan yang bersangkutan tidak memahami secara baik ketentuan UU No.1 tahun 2023, Pasal 412 KUHP, yang menyatakan delik aduan kasus pidana perzinahan bersifat absoluth, hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan dalam hal ini suami/istri sah atau orang tua/anak bagi yang tidak menikah. Dalam perkara dugaan perzinahan ini pelapor bukan suami/istri sah dari pihak terlapor, tetapi dari keluarga maka laporannya seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Dan patut dipertanyakan motivasinya.
Ketiga. Hakim Adat Lembaga Adat Desa Langir. Dalam suatu Lembaga peradilan, sebelum perkara digelar atau disidangkan di Pengadilan, tindak pidana yang terjadi harus sudah dinyatakan lengkap, baik alat bukti, pelaku, korban dan saksi.
Tipologi penyelesaian sengketa di Lembaga peradilan ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan penyelesaian perkara di Lembaga Adat Desa. Namun hal ini tidak terlihat dalam penyelesaian perkara dugaan perzinahan.
Hakim adat sepertinya tidak mendalami secara baik perkara dugaan perzinahan yang dilaporkan. Tidak menyerap informasi yang berimbang dari para pihak yang tersangkut dalam perkara tersebut.
Tanpa bukti permulaan yang cukup. Hakim adat berani menggelar perkara berdasarkan laporan keluarga bukan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini istri/suami yang sah. (Ketentuan UU No.1 Tahun 2023, Pasal 412 KUHP).
Smentara pada aspek lain, pelapor adalah warga Kelurahan Waioti, bukan warga Desa Langir. Dalam tatakrama etika hukum, jika yang bersangkutan ingin mengadukan perkara dengan pihak terlapor yang nota bene bukan berasal dari warga kelurahan/desa yang sama, maka ia harus melapork ke RT/RW/Kelurahan setempat.
Urusan perkara yang dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh RT/RW/Kelurahan setempat dengan berkoordinasi dengana pihak RT/RW/Kelurahan/Desa pihak terlapor, untuk bersama-sama duduk dalam satu meja adat menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini tidak terjadi, pelapor yang berasal dari Kelurahan Waioti, tanpa melalui RT/RW/Lurah setempat langsung melaporkan ke Lembaga Adat Desa Langir. Anehnya, Lembaga Adat Desa Langir bersama Kepala Desa begitu antusias menggelar perkara tersebut. Ada apa? Meski disadari perkara tersebut janggal dan harus tidak diproses dan dinyatakan batal demi hukum.
Saat proses sidang berlangsung hakim adat dan Kepala Desa Langir tidak bisa berdiri ditengah-tengah untuk menegakan keadilan. Penyelesaikan perkara tidak mencerminkan posisi mereka sebagai “ata moan”. Bahkan pelapor nyaris tidak disentuh. Semua terlihat seperti sudah diskenariokan.
Dalam sebuah perkara, pihak pelapor adalah orang pertama yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait laporan yang diadukan, lalu menyusul pihak terlapor, saksi dan barang bukti. Kedua terlapor dicecar habis-habisan bahkan mengalami tekanan psikigis dari meja sidang.
Dan, diujung perkara, hakim Adat memvonis terlapor tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di TKP, dan fakta hukum yang terungkap saat persidangan baik alat bukti, keterangan saksi dan keterangan terlapor.
Denda adat yang dikenakan kepada terlapor pun JANGGAL. Oha biha loni boga (Kawin mau, tanggung jawab menjadikan istri tidak mau), hanya dapat dikenakan jika terlapor terbukti melakukan tindak pidana perzinahan di kamar rumah perempuan yang bukan istrinya. TKP terjadi di penginapan dan terlapor bersama perempuan yang bukan istrinya tidak sedang melakukan hubungan badan.
Haput wae meang (pemulihan nama baik) hanya dapat dikenakan jika terlapor terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dan telah meyebabkan kerugian immateriil kepada korban. Sementara perempuan yang bersama terlapor di penginapan dalam keterangannya, mengatakan mereka hanya duduk bercerita tanpa melakukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan. Dalam perkara ini korbannya siapa? Keluarga bukan korban.
Tua wawi (memberi makan kepada warga yang menyaksikan peristiwa kejadian), hanya dapat dikenakan kepada terlapor jika terbukti perbuatannya telah menggangu kenyamanan warga di sekitarnya. TKP di Pantai Wairhubin wilayah hukum Desa Watuliwung bukan dalam wilayah hukum Desa Langir.
Sanksi adat tua wawi dapat dikenakan kepada pelapor dalam hal ini pihak keluarga dari suami perempuan yang dituduh berzinah. Karena selain menghadirkan massa, sikap dan tindakan mereka, juga telah mengganggu kenyamanan warga di sekitar Pantai Wairhubin.
Sehingga, digelarnya perkara dugaan perzinahan di Lembaga Adat Desa Langir Kecamatan Kangae, terkesan kuat dipaksakan, kongkalingkong dan diduga adanya permufakatan jahat, yang dilakukan secara bersama-sama untuk menghancurkan martabat, harga diri dan keutuhan keluarga terlapor.
Tindakan dan perbuatan demikian masuk dalam kategori pidana. Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam ketentuan UU No.1 Tahun 2023 Pasal-19-22 KUHP, dan permufakatan jahat diatur dalam Pasal 13 KUHP.
Para pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban hukum untuk pemulihan nama baik bagi terlapor yang telah dituduh berzinah, tentu saksi di TKP, pelapor/pihak keluarga, Ketua Lembaga Adat Desa Langir dan Kepala Desa Langir. (Yosef Sumanto)




Comment