BERNAS & JERNIH MELIHAT DUNIA
HUKUM
Home » Blog » Dugaan Skenario Hukum, Libatkan Camat Kangae dalam Kasus Perzinahan Warga Langir

Dugaan Skenario Hukum, Libatkan Camat Kangae dalam Kasus Perzinahan Warga Langir

Parodi Hukum

Catatan; Yosef Sumanto

Masih ingatkah kasus dugaan perzinahan dua oknum warga Desa Langir Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka NTT? Keduanya dilaporkan oleh salah satu warga Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur. Pelapor bukan suami sah dari pihak perempuan, memperkarakan kasus tersebut di Lembaga Adat Desa langir pada pertengahan bulan Januari 2026 lalu.

Kasus itu, ternyata menemui jalan buntu, tidak mampu diselesaikan oleh Lembaga Adat dan Kepala Desa Langir lalu dilimpahkan ke Camat Kangae.

Pada pertengahan bulan April lalu, Camat Kangae, menghadirkan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan persinahan oknum warga Desa Langir. Ada Pihak Pelapor ada juga kedua pihak terlapor. Mereka semua didampingi keluarga masing-masing.

Di depan meja utama duduk Camat Kangae dan Kepala Desa Langir. Sebelum pemeriksaan para pihak terkait, Camat Kangae, mencoba untuk mengarahkan agar persoalan tersebut kembali pada budaya, naruk gete dadi kesik, naruk kesik dadi potat, ali abo papa kewe”.

Suatu pandangan budaya yang sungguh mulai, menggugah, dan memberi satu keyankinan bahwa persoalan itu akan selesai di tangan Camat Kangae, karena beliau paham akan budaya setempat.

Sayang Eung: Jejak Batin Tahun 1965

Keyakinan itu buyar setelah gelar perkara dimulai. Hati kecil saya menyangsingkan bahwa, Camat Kangae, juga tidak akan mampu menyelesaikan perkara ini pada akhirnya dan memberi rasa adil bagi semua pihak terkait.

Hal ini terangkum dalam pengamatan saya, selama proses perkara digelar. Tipologi penyelesaian hampir sama dengan yang terjadi di Lembaga Adat Desa Langir.

Camat Kangae, terlihat tidak mendalami secara baik dan benar, akar masalah dari kasus dugaan persinahan tersebut. Ia memperkarakan kasus dugaan perzinahan bukan berdasarkan pada Kebasahan Formil (prosedur) dan Pembuktian Materiil (fakta hukum).

Unsur Keabsahan Formil meliputi aspek legal standyng, apakah pihak pelapor dan terlapor memiliki hak dan kewenangan hukum untuk berperkara (bukan error in persona)? Delik aduan kasus perzinahan bersifat absulth, hanya pihak yang dirugikan dalam hal ini suami sah atau istri sah yang berwenang untuk melaporkan. Dalam kasus ini, pihak pelapor bukan suami sah dari terlapor.

Sedangkan unsur kebenaran materiil, meliputi aspek Hubungan Hukum/Fakta Kejadian, mendalami kronologi kejadian dan hubungan hukum antara pihak yang mendasari sengketa, dan unsur alat bukti sah yang mencakup keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan barang bukti.

Jejak Du’a Lero dan Transformasi Toponimi Ledalero

Pengabaian terhadap beberapa aspek hukum tersebut, mengungkap dugaan adanya skenario besar yang coba membalikan fakta hukum yang terjadi dan dengan iming-iming tertentu, mencoba memaksa terlapor laki-laki untuk mengakui sangkaan bersina, sesuatu yang tidak ia lakukan.

Skenario itu terlihat dari kedua terlapor dipanggil dan dimintai keterangan oleh Camat Kangae, secara bergantian. Dan, setelah itu keduanya dihadirkan dan sandingkan seolah-olah, terlapor perempuan adalah korban (pihak pelapor) dan terlapor laki-laki diposisikan sebagai pelaku.

Aneh bukan? Padahal dalam kasus ini, keduanya sama-sama pihak terlapor, yang disangkakan telah melakukan tindak pidana perzinahan.

Pihak pelapor dalam kasus ini adalah oknum warga Kelurahan Waioti, bukan SUAMI  dari Perempuan (terlapor). Pelapor nyaris tidak disentuh “dilindungi”. Seharusnya ia adalah pihak pertama yang harus dimintai keterangan. Apa motif yang melatarbelakngi sehingga dirinya melakukan penggebrekan dan melaporkan masalah tersebut, padahal dirinya bukan suami sah sari terlapor?

Selain itu, dalam pemeriksaan Camat kangae, terugkap keterangan yang berbeda dari pihak Perempuan (terlapor). Keterangannya berbeda dengan yang ia sampaikan dalam perkara di Lembaga adat Desa Langir. Dan itu, haknya untuk mengungkapkan apa saja, sejauh itu bisa ia pertanggungjawabkan secara hukum.

Pemimpin

Sementara, pria yang diduga pasangan selingkuhannya, tetap dengan keterangan sama, sebagaimana ia sampaikan dalam perkara di Lembaga Adat Desa Langir sebelumnya. “Mereka hanya teman curhat, tidak melakukan tindak pidana persinahan sebagaimana dilaporkan”.

Kokohnya pendirian terlapor laki-laki menjadikan suasana Kantor Camat Kangae jadi tegang. Membuat para pihak yang berkepentingan tidak tenang. Karena berbagai upaya sistematis telah dilakukan agar terlapor laki-laki mengakui perbuatannya, tidak kunjung sampai.

Ternyata ada udang dibalik batu. Hasil penelusuran menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi terlapor laki-laki mengakui bersalah, ternyata untuk memenuhi dahaga martabat kepentingan Kepala Desa Langir dan Lembaga Adat Desa Langir. Hanya karena hukum adat Desa Langir belum lama diberlakukan.

Martabat dan harga diri seorang pejabat (ata Moan) ditentukan oleh kebajikannya dalam menyelesaikan setiap permasalah di wilayahnya dengan seadil-adilnya. Bukan tebang pilih, apalagi mengorbankan dan menelanjangi martabat warganya sendiri di depan umum.

Pressure psikologis itu juga terlihat melalui salah seorang anggota BPD Desa Langir yang membuat onar diluar ruang sidang, karena tidak puas dengan sikap terlapor laki-laki. Ia kemudian ditegur dan diamankan Babinkantibmas Polsek Kewapante.

Sidang perkara menemui jalan buntu, kemudian diskors. Pemandangan menarik datang dari sosok Kepala Desa Langir. Ada sesuatu yang berbeda, ia terlihat tergopoh-gopoh menghampiri terlapor laki-laki dan keluarganya di luar Kantor Camat. Ia mengatakan “saya sudah omong dengan Kaka Manis (pelapor), asal dia (terlapor laki-laki) mengaku, denda adatnya pasti ringan. Asal dia mengaku”.

Aneh bukan, seorang Kepala Desa sedang memperlihatkan transaksi jual beli hukum. Mengobarkan orang lain hanya untuk martabat dan harga dirinya serta melindungi martabat pelapor, yang nota bene adalah besannya sendiri dan bukan suami dari perempuan terlapor.

Selain itu, ia memperlihatkan sikap seperti seorang pahlawan yang bisa menyelesaikan masalah. Padahal sesungguhnya, ia sendiri tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut, saat perkara diurusnya di tingkat desa sebelum dilimpahkan ke Camat Kangae.

Dan, benar sebagaimana dugaan saya, gelar perkara perzinahan tersebut pada akhirnya tidak mampu diselesaikan oleh Camat Kangae. Para pihak bersepakat untuk melanjutkan ke Polsek Kewapante.

Kurang lebih dua minggu setelah putusan perkara dilanjutkan ke Polsek Kewa, tepatnya kemarin petang, Rabu, 6/5/2026, pihak terlapor dan keluarganya dikejutkan dengan kehadiran Kepala Desa Langir, Sekretaris Desa Langir, Perangkat Desa Langir dan Anggota BPD Desa Langir.

Keluarga terlapor berpikir, mereka datang menghantar surat panggilan dari Polsek Kewapante, ternyata bukan. Mereka datang mempengaruhi kembali terlapor untuk mengakui bersalah dan menyiapkan denda adat  satu ekor kuda dan uang secukupnya.

Mereka juga meyakinkan terlapor, bahwa saksi adat itu akan diterima pelapor asal terlapor mau mengakui perbuatannya. Mereka juga sudah berkordinasi dengan pelapor yang bukan suami sah dari perempuan terlapor dan Camat Kangae. Kalau setuju besok (hari ini, 7/5/2026) bisa diselesaikan di Kantor Camat Kangae.

Kasus ini menjadi semakin menarik, sepertinya ada perang psikoligis yang sedang dipertonton Kepala Desa langir dan si pelapor. Kepala Desa Langir, cs, secara psikis seakan sedang tidak baik-baik saja. Padahal mereka bukan para pihak yang disangkakan dalam perkara tersebut. Ada apa?

Sementara pihak terlapor laki-laki, tenang-tenang saja dan setia mengikuti proses hukum sampai pada tingkatan manapun.

Hukum adat yang seharusnya menjadi instrumen perdamaian dan keadilan (tena nian duan tanah teran), telah bergeser menjadi alat transaksi kepentingan. Tekanan psikologis dan prosedur yang tidak imparsial menunjukkan lemahnya integritas, Camat Kangae, Kepala Desa Langir dan pihak terkait didalamnya.(*)

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement